Pandangan Terhadap Kebebasan Pers Indonesia


apa kabar masbro dan mbakbro,
gue jamin semua pada demen yang namanya menikmati berita apapun itu yang di bahas namun kita sangat menikmati dimana update dalam suatu berita, kalau gak suka coba deh cek dulu kepribadiannya tertutup banget seperti hidup di lingkungan yang sempit .

kemarin pada tanggal 9 februari kita merayakan Hari Pers Nasional (HPN). Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Profesi yang di gelutioleh teman teman pencari berita nampaknya wajar kita apresiasikan dengan ucapan terima kasih atas kinerja mereka yang membuat pengetahuan kita menambah, naum untuk mereka yang menjalani profesi ini tentunya banyak halang rintang dimna resiko dalam pekerjaannya, kekerasan dalam berusaha mencari berita, terjun ke daerah konflik, serta minimnya waktu untuk berkumpul dengan keluarga demi berita yang siap di suguhkan kepada kita semua, kira kira begitu betul gak  

Kita ulas sedikit nih , berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), pada tahun 2013 ada kekerasan dalam jurnalis sebanyak 50 kasus. Bentuk kekerasan meliputi ancaman atau teror, pengusiran dan larangan peliputan, serangan fisik, sensor, tuntutan/gugatan hukum, pembredelan atau larangan terbit, regulasi, demonstrasi dan pengerahan masa, perusakan kantor serta perusakan alat.

sumber gambar : viva.co.id
minimnya perlindungan terhadap para jurnalis mengakibatkan rentetan kasus sering kali terjadi , seperti halnya ulasan di tread kaskuser ini Belasan Tahun Tak Terungkap, Kasus Udin Akankah Kadaluwarsa?, di sini gue gak bertujuan mengulas luka lama namun sebagai info untuk kita semua, dan ane turut duka cita dan bersedih hati atas kasus yang belum juga usai menjelang masa kadaluarsa.

Nah sejauh ini yang udah kita ulas, ada yang tau mengenai kebebasan pers ?

Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
sumber : id.wikipedia
Banyak nya opini dimna membahas akan kebabasan pers yang terjadi di Indonesia, melihat perkembangan media yangg luar biasa maju, kreatif, jauh lebih innovatif akan tetapi kurang mendidik moral bangsa, Media juga termasuk ujung tombak bangsa, tapi bagaimana menurut masbro dan mbakbro akan moral bangsa ini?. jelang pemilu atau tidak, Berita Politik yang sangat berbau provokatif, ulasan publik figur yang merusak norma serta banyaknya pelanggaran HAM menjadi komsumsi harian, hal ini seakan bangsa ini gak punya lagi jati diri dan mengikuti bangsa luar.

pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa. Bagi gue Indonesia masih belum bisa menikmati kebebasan pers dimana masih banyak pemberitaan yang di besar besarkan dan berbau provokatif.

Jelas di sini banyak suka maupun duka untuk dunia pers ini nampaknya, sukanya mereka bisa memberikan berita yang bermanfaat yang bagi gue sendiri mereka orang-orang yang keren, di tambah semakin canggihnya teknologi kita bisa menikmati liputan dari para jurnalis. Besar harapan gue terhadap dunia pers nasional dapat memberikan informasi yang penting dan bermakna bagi masyarakat untuk kehidupan dalam berbagai bidang , aspek dan dimensi, memuat dan menyajikan berita yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya yang intinya pers dapat lebih mendidik.

Peranan kita support mereka sebagai media yang netral dan mendidik serta memilah agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang di besar besarkan, Sesuai UU No.40/1999 pasal 3

  • Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan kontrol sosial 
  • Pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi 

Jadi bagaimana menurut masbro dan mbakbro akan kebebasan pers yang sudah terjadi di negara Indonesia ini ? walau pun ada opini dari teman sepeti "Indonesia ? pasca reformasi emang ada yang persnya lebih bebas dari negara ini ? kalo pun ada dikit banget". Silahkan bagi yang ingin menyalurkan pemikiran nya.
Description: Pandangan Terhadap Kebebasan Pers Indonesia
Rating: 4.5
Reviewed by: Unknown
On: 22.02
TOP